Apakah itu Adat ?
Adat
ialah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan
dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena
itu tiap bangsa di dunia memiliki adat yang berlainan
antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Adat merupakan unsur
terpenting yang memberikan identitas bangsa yang bersangkutan.
Kehidupan
modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup
dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan
kehendak zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang
senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan
evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah
yang menyebabkan adat tetap tegar dan menjadi kekal. Adat istiadat yang
hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat merupakan sumber
lahirnya hukum adat.
Apakah Hukum Adat itu ?
Hukum adat memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Hukum
adat ialah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan
legislative yang meliputi norma-norma hidup meskipun tidak ditetapkan
oleh yang berwajib tetapi tetap ditaati dan didukung oleh masyarakat
berdasarkan atas keyakinan bahwa norma-norma tersebut mempunyai kekuatan
hukum. Hukum adat merupakan sinonim dari hukum yang tidak tertulis
didalam peraturan legislatif. (Prof.Dr.Supomo,S.H.)
2. Hukum adat merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan yang mempunyai sanksi dan akibat hukum. (Dr.Sukanto)
3. Hukum
adat merupakan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh
pemerintah/penguasa namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan
keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
(Mr.J.H.P.Bellefroid)
4. Hukum adat merupakan hokum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan (Prof.M.M.Djojodigoeno,S.H.).
5. Hukum
adat ialah hokum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu. (Prof.Mr.C.Van
Vollenhoven).
6. Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan dalam masyarakat itu.
Merujuk dari pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum
adat merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada pada
perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi
peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari
dalam masyarakat yang sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati,
dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai sanksi atau akibat hukum.
Bagaimana Pandangan Sarjana Hukum Asing Terhadap Hukum Adat ?
Oleh
karena itu, karena hukum adat pada umumnya tidak tertulis apabila
dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh Kitab
Undang-Undang atau seorang sarjana hukum yang berkacamata dengan Kitab
Undang-Undang, akan menganggap hukum adat itu sesuatu hukum yang tidak
teratur, tidak sempurna, dan tidak tegas ?.
Bagi
sorang ahli hukum Asing yang baru mempelajari hukum adat, pada umumnya
tidak dapat mengerti. Oleh karena itu ada yang pernah mengatakan,
bahwa hukum adat itu seolah-olah hanyalah peraturan-peraturan ajaib
yang sebagian besar bersimpang-siur ?.
Akan
tetapi, apabila para ahli hukum Asing yang dimaksud di atas bersedia
mempelajari hukum adat kita secara sungguh-sungguh serta menjelajahi dan
meneliti hukum adat kita itu tidak hanya dengan rasio saja, melainkan
juga dengan penuh perasaan, maka mereka akan melihat suatu sumber yang
mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat
yang hidup berkembang serta berirama. Mereka akan melihat
kebiasaan-kebiasaan dan adat-istiadat yang hidup dan berhubungan dengan
tradisi rakayat sebagai sumber hukum adat yang luar biasa.
Memang agak ironi pernyataan di atas. Bukankah KUHAP sekarang ini merupakan hasil adopsi hukum adat Indonesia ? yang dibawa pergi imprealis Belanda ? kemudian mereka menjadikannya sebagai
hukum tertulis di negerinya ? lalu dikembalikan lagi sebagai hukum
tertulis di negeri jajahannya seperti Indonesia ? Tidaklah heran
bilamana pasal-pasal yang ada di KUHAP pada umumnya seirama dengan
hukum adat yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Karena
hukum-hukum yang tertulis itu memang dari negeri kita sendiri.
(Teluk Bone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar